Hukum

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sebatik, Sabu 22,11 Gram Diduga Berasal dari Malaysia

Titikinfo.com, NUNUKAN – Jajaran Polsek Sebatik Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (1/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (39) dan barang bukti kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 22,11 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur.

Informasi tersebut diterima personel sekitar pukul 10.30 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 13.00 WITA, personel Polsek Sebatik Timur mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang yang berada di dalam kamar kos tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 22,11 gram, empat bungkus plastik bening, serta sebuah toples kaca bening.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut disebut-sebut diambil dari kawasan Sei Melayu, Malaysia. Informasi mengenai asal-usul barang tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara melalui jalur perbatasan.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua buah gunting, satu set alat hisap, satu buah toples kaca, dan 24 lembar plastik bening berukuran sedang.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Idris menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button