Kejar-kejaran di Kebun Sawit Sei Menggaris Berujung Bacokan, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Titikinfo.com, NUNUKAN – Perselisihan di area perkebunan kelapa sawit di Jalan Utama, Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial LYB (43) diamankan polisi setelah diduga mengayunkan parang hingga melukai telapak tangan kiri Yosef Mali Bau (49).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, personel kepolisian langsung menindaklanjuti kejadian tersebut. Pencarian terhadap terduga pelaku dilakukan dengan bantuan personel Satgas Pamtas hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari yang sama,” ungkap Idris pada Selasa, (20/10/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula sekitar pukul 06.30 WITA ketika pemilik kebun, Julianus Bere Koi, bersama Wilfridus Mali Ikun, Yosef Mali Bau selaku korban, dan Henceanus mendatangi pondok tempat tinggal LYB.
Mereka bermaksud membawa LYB ke Nunukan untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan selama berada di perkebunan.
Namun, saat tiba di pondok, LYB tidak ditemukan. Mereka kemudian melakukan pencarian di sekitar kebun kelapa sawit dan melihat LYB berjalan menuju kawasan hutan bakau sambil membawa sebilah parang.
Wilfridus sempat menanyakan tujuan LYB. Pria tersebut menjawab hendak mencari kayu bakar. Wilfridus kemudian menawarkan bantuan, tetapi tawaran itu ditolak karena LYB mengaku merasa terus diganggu.
Ketiganya tetap mengikuti LYB dari belakang. Wilfridus sempat memberikan sebatang rokok. Beberapa meter kemudian, Wilfridus mencoba memegang pergelangan tangan LYB dengan maksud merebut parang yang dibawanya.
LYB berontak dan melarikan diri ke arah hutan bakau. Pengejaran berlanjut hingga ke tepi hutan.
Dalam pengejaran tersebut, Yosef yang berada paling depan mendekati LYB sambil membawa pipa besi dan hendak memukulnya dari belakang. LYB kemudian berbalik badan dan mengayunkan parang sebanyak satu kali hingga mengenai telapak tangan kiri korban.
Korban berteriak meminta pertolongan setelah mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Sementara itu, LYB melarikan diri ke dalam hutan bakau.
Melihat kondisi korban, Wilfridus dan Henceanus segera mendekatinya. Yosef kemudian dibawa ke Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan.
Terduga Pelaku Diamankan Tiga Jam Setelah Kejadian
Setelah menerima laporan, personel Subsektor Sungai Ular melakukan penanganan awal dan mencari keberadaan terduga pelaku dengan bantuan sejumlah personel Satgas Pamtas.
Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama, LYB berhasil diamankan di dalam pondoknya ketika sedang memasak nasi.
Petugas juga menemukan sebilah parang panjang atau parang rintis yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, polisi mengamankan satu lembar kaus berwarna hitam dan satu lembar celana pendek berwarna biru sebagai barang bukti.
LYB selanjutnya dibawa ke Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, LYB mengakui telah mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya hingga mengenai telapak tangan kiri korban.
Diduga Dipicu Perselisihan Sebelumnya
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan yang telah terjadi sebelumnya. LYB mengaku marah karena sekitar satu minggu sebelum kejadian, pondok tempat tinggalnya di area perkebunan kelapa sawit dirusak atau dibongkar. Ia juga mengaku kerap menerima makian dari korban.
Selain itu, LYB menyebut dirinya merasa terancam ketika dikejar dan melihat korban membawa pipa besi yang hendak digunakan untuk memukulnya. Situasi tersebut diduga memicu kemarahannya hingga mengayunkan parang ke arah korban.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan awal terduga pelaku yang perlu didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, LYB disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





