Satgas Pamtas Yonkav 8 Amankan 948 Botol dan Kaleng Miras dari Dua Mobil Travel di Nunukan

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/Narasinga Wiratama mengamankan total 948 botol dan kaleng minuman beralkohol dari dua kendaraan travel yang diperiksa di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ratusan kemasan miras tersebut diamankan dalam dua pemeriksaan terpisah pada 12 dan 13 Oktober 2026. Barang bukti terdiri atas berbagai merek, yakni Atlas, Anggur Merah, Bir Bintang, Bir Singaraja, dan Anchor.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama, Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., memaparkan pengungkapan tersebut saat kegiatan silaturahmi bersama awak media yang dirangkaikan dengan konferensi pers di Aula Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).
Mobil Xenia diperiksa saat subuh
Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, personel jaga Pos Dalduk Tembalang memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said (26), warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang dibawa di dalam mobil tersebut.
“Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 72 botol miras merek Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja,” ujar Dian Kriswijaya.
Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selanjutnya, Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan instansi terkait.
240 kaleng bir Anchor ditemukan di mobil Avanza
Pengungkapan kedua terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto (34), warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor. Berdasarkan keterangan dalam laporan, minuman tersebut dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor yang berdasarkan keterangan dalam laporan dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau,” ungkapnya.
Barang bukti kemudian diamankan di Pos Tembalang sebelum dibawa ke Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama untuk proses penanganan lebih lanjut.
Total 948 kemasan miras diserahkan ke Bea Cukai
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari kedua kendaraan tersebut mencapai 948 kemasan, dengan rincian 708 botol dari pemeriksaan pertama dan 240 kaleng dari pemeriksaan kedua.
Dalam konferensi pers tersebut, barang bukti hasil penindakan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan. Penyerahan itu disaksikan oleh perwakilan Polres Nunukan dan Satpol PP Kabupaten Nunukan.
Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemeriksaan dan penanganan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan serta kewenangan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan di jalur perlintasan wilayah perbatasan untuk mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Satgas Pamtas juga terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan di Kabupaten Nunukan. (*)





