Hukum

Kejar-kejaran di Perbatasan! Penyelundup Balpres Kabur ke Malaysia, Longboat Ditangkap

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres dari Tawau, Malaysia, melalui jalur perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satgas Kopaska Guspurlako Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) dini hari tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit longboat beserta 16 koli dan enam karung balpres. Total muatan yang disita mencapai 22 kemasan dengan estimasi nilai jual sekitar Rp62 juta.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi jaringan intelijen mengenai rencana pengiriman pakaian bekas ilegal melalui perairan Sebatik.

Informasi diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Lanal Nunukan langsung berkoordinasi dengan Satgas Kopaska Guspurlako Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI untuk melakukan penyisiran.

“Ketiga unsur kemudian bergerak dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan sea rider patroli Kopaska dan dua unit speedboat Posal untuk menyisir jalur perairan yang dicurigai,” ungkap Slamet dalam konferensi pers di Nunukan, pada Sabtu (31/10/2026) pagi.

Sekitar pukul 02.15 WITA, tim gabungan mendapati satu unit longboat dan sebuah speedboat yang diduga tengah melakukan aktivitas pemindahan barang atau ship to ship di koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, yang masih berada dalam wilayah perairan Indonesia.

Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, para pelaku yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan langsung melarikan diri ke arah utara.

Petugas sempat melakukan pengejaran. Namun, upaya tersebut terpaksa dihentikan setelah speedboat yang membawa para pelaku memasuki wilayah perairan Malaysia.

Sementara itu, longboat yang ditinggalkan berhasil dikuasai petugas bersama seluruh muatannya. Kapal kemudian dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diperkirakan berkualitas Grade A. Selain barang bukti balpres, petugas turut mengamankan satu unit perahu kayu berwarna merah dengan lis kuning yang dilengkapi mesin tempel berkekuatan 15 PK.

Gunakan Modus Pemindahan Barang di Tengah Laut

Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman awal, penyelundupan tersebut diduga menggunakan modus pengiriman bertahap.

Balpres diangkut dari Tawau, Malaysia, menggunakan speedboat bermesin besar. Di tengah laut, muatan kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil melalui metode ship to ship.

Penggunaan longboat diduga sengaja dilakukan karena jenis perahu tersebut lazim digunakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan rumput laut, sehingga tidak mudah menarik perhatian petugas.

Selanjutnya, barang-barang tersebut diperkirakan akan kembali dipindahkan ke speedboat lain bermesin 200 PK untuk dibawa menuju lokasi tujuan akhir.

“Modus ini menunjukkan adanya pola pengiriman yang terorganisasi dengan memanfaatkan aktivitas perahu masyarakat di wilayah perbatasan,” jelasnya.

Pelaku Kabur, Bea Cukai Lanjutkan Penanganan

Meski berhasil mengamankan kapal dan puluhan kemasan pakaian bekas, dalam operasi tersebut petugas belum berhasil menangkap para pelaku karena melarikan diri hingga memasuki wilayah perairan Malaysia.

Namun, Lanal Nunukan memastikan pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap pemilik barang, pihak penerima, hingga jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Pemeriksaan dan pendataan barang bukti selanjutnya dilakukan di Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Untuk penanganan perkara kepabeanan lebih lanjut, proses diserahkan kepada Bea dan Cukai Nunukan selaku instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Sementara barang bukti dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat penetapan pemusnahan sesuai ketentuan.

Slamet menegaskan, penyelundupan pakaian bekas impor merupakan pelanggaran serius karena pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Selain itu, pemasukan barang dari luar negeri tanpa memenuhi prosedur kepabeanan dapat dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar.

Perketat Pengawasan Perairan Perbatasan

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa perairan Sebatik merupakan salah satu wilayah strategis yang menjadi beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, baik siang maupun malam, guna mencegah berbagai aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur perairan perbatasan.

Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Patroli akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan mencurigakan di perairan.

“Laut kita hanya akan aman apabila dijaga bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan wilayah perbatasan,” pungkasnya. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button