Hukum

Simpan Sabu 4,11 Gram dalam Kotak Rokok, Pria di Sebatik Utara Diamankan Polisi

Titikinfo.com, NUNUKAN – Jajaran Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Jalan H. Tassa RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 4,11 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 16.05 WITA.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WITA petugas kemudian mencegat pria berinisial H di Jalan H. Tassa RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus kecil berisi benda padat berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek NX berwarna hitam merah.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,11 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap Ipda Idris.

Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah muda tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor Yamaha, satu celana pendek warna krem, serta satu kotak rokok merek NX.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ipda Idris menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Polsek Sebatik Timur guna mendalami kasus dan melengkapi proses penyidikan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button