Hukum

Dijanjikan Rp25 Juta, Pemuda Sebatik Nekat Bawa 1 Kg Sabu dari Malaysia

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari wilayah perbatasan Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan polisi saat diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Hasanuddin RT 001, Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkus besar narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi mengenai adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu melalui kawasan perbatasan di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan MA setelah yang bersangkutan keluar dari wilayah Malaysia.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, MA mengaku mengambil barang haram tersebut di kawasan perbatasan Malaysia. Pengambilan itu disebut atas perintah seorang rekannya berinisial MS yang berada di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.

Rencananya, narkotika seberat 1 kilogram itu akan dibawa menuju Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui, sesuai arahan MS.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo A15s warna biru, uang tunai Rp1 juta, uang ringgit Malaysia sebesar RM150, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman narkotika di kawasan perbatasan.

Ia menjelaskan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A KUHP.

Polisi juga masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk menelusuri identitas pihak yang diduga memerintahkan pengambilan sabu tersebut serta calon penerima barang haram itu di Tarakan.

Pengungkapan ini kembali menjadi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai lintasan peredarannarkotika lintas negara. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button