Hukum

Gerebek Gudang Miras di Nunukan, Polisi Sita 216 Kardus dan 11 Botol Arak

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Nunukan terus digencarkan. Dalam kegiatan penegakan hukum yang digelar tim gabungan Polres Nunukan, petugas berhasil mengamankan 216 kardus minuman keras berbagai jenis dan 11 botol minuman keras jenis arak.

Ratusan kardus miras tersebut ditemukan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan, sementara 11 botol arak lainnya diamankan dari sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren, Kabupaten Nunukan.

Kegiatan penindakan diawali dengan apel kesiapan tim gabungan di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah apel, petugas bergerak melakukan patroli dan penindakan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Nunukan.

Sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras. Namun, minuman keras yang diperjualbelikan diketahui disimpan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi bengkel.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut. Sekitar pukul 21.40 WITA, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai jenis.

Penindakan berlanjut sekitar pukul 22.50 WITA. Kali ini, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan dan mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan sekitar pukul 23.40 WITA. Minuman keras tersebut selanjutnya diamankan di Aula Sebatik setelah dilakukan pemasangan garis polisi atau police line.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengidentifikasi seorang perempuan berinisial M (36) yang diduga sebagai pemilik minuman keras. Perempuan tersebut diketahui beralamat di wilayah Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

Atas temuan tersebut, dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Keras Tanpa Izin.

Polres Nunukan terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman keras tanpa izin. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif di Kabupaten Nunukan. (*)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button