
Titikinfo.com, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam perkara ini, seorang pemuda berinisial AL (18) dilaporkan oleh keluarga korban setelah diketahui korban diduga mengalami kehamilan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menerima informasi mengenai kondisi korban dari sejumlah guru pada Jumat (16/10/2026). Mendapatkan informasi itu, orang tua korban berinisial A (53) kemudian membawa anaknya ke Polsek Nunukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.
“Perkara ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami keterangan korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” demikian keterangan yang dapat disampaikan terkait penanganan kasus ini”. Ungkap Idris pada Selasa, (20/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa pertama terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah korban mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-Alun Nunukan.
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun diduga diajak oleh terlapor ke sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat. Di lokasi tersebut, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Dalam keterangannya, korban mengaku sempat menolak karena takut hamil dan khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan. Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan.
Setelah kejadian pertama tersebut, dugaan persetubuhan disebut kembali terjadi sebanyak empat kali pada kesempatan berbeda, yakni sekitar Maret dan April 2026, di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Korban Diduga Hamil
Perkara ini mulai diketahui keluarga setelah korban mengaku tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan. Pada 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri. Kedua alat tersebut menunjukkan hasil positif.
Korban kemudian menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp untuk menyampaikan kondisi tersebut. Menurut keterangan dalam laporan, terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban.
Namun, persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai kehamilan korban dari pihak sekolah.
Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 08.40 WITA, pelapor menerima telepon dari seorang guru berinisial M yang menyampaikan adanya hal penting terkait anaknya. Tidak lama kemudian, M bersama dua guru lainnya mendatangi rumah pelapor dan memberitahukan kondisi korban.
Terkejut menerima informasi tersebut, pelapor menyatakan ingin agar persoalan itu diproses secara hukum. Pelapor bersama korban selanjutnya mendatangi Polsek Nunukan untuk membuat laporan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana panjang berwarna hitam, satu lembar baju merah, satu lembar celana dalam berwarna abu-abu kehijauan, serta satu lembar bra berwarna hitam.
Terlapor AL diketahui merupakan warga Jalan Binasalam, Kelurahan Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor dan korban diketahui menjalin hubungan pacaran sejak 2024 hingga Juni 2026.
Penyidik mendalami dugaan bahwa hubungan emosional dan kepercayaan korban terhadap terlapor dimanfaatkan untuk membujuk korban melakukan hubungan badan. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Atas perkara ini, terlapor disangkakan dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan yang disebutkan dalam laporan, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta menguji alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (*)





