15 Botol Liquid Diduga Ganja Sintetis Disita di Nunukan, Polisi Telusuri Transaksi dengan WN Malaysia

Titikinfo.com, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis di wilayah Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IZ dan menyita 15 botol cairan liquid transparan yang diduga mengandung narkotika.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai cairan liquid mengandung narkotika di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.47 WITA, petugas berhasil mengamankan IZ.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga yang disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak plastik warna hijau yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan diletakkan di lantai rumah.
Selain liquid, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu kotak plastik warna hijau dan satu kantong plastik warna hitam.
Diduga Dibeli dari Warga Negara Malaysia
Dalam pemeriksaan awal, IZ mengaku memperoleh 15 botol liquid tersebut dari seorang pria berinisial S, yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Berdasarkan keterangan IZ kepada penyidik, liquid tersebut dibeli dengan harga RM350 per botol, atau sekitar Rp1,522 juta per botol. IZ juga mengaku telah melakukan transaksi dengan S sebanyak satu kali.
Dengan jumlah 15 botol, nilai transaksi berdasarkan pengakuan tersebut mencapai sekitar RM5.250, atau sekitar Rp22,83 juta.
Meski demikian, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang, jalur masuk, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ipda Idris: Masih Dikembangkan
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Benar, personel Satresnarkoba Polres Nunukan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IZ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis,” ujar Idris pada Sabtu, (10/10/2026)
Menurutnya, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami masih mendalami keterangan yang diberikan, termasuk terkait dugaan adanya transaksi dengan warga negara Malaysia,” jelasnya.
Idris menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada satu terduga pelaku. Penyidik akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
15 Botol dan Sejumlah Barang Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi 15 botol cairan liquid transparan ukuran 10 ml dengan berat bruto total tercatat sekitar 261,32 ml.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO warna hitam milik IZ, satu unit handphone Samsung warna hitam milik seorang berinisial R, satu kotak plastik warna hijau dan satu kantong plastik warna hitam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Idris juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap peredaran narkotika di wilayah Nunukan,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, IZ diproses berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP 2023.





