
Titikinfo.com, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah rumah sekaligus bengkel yang berada di wilayah Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (35) yang diduga sebagai pelaku. Sementara korban dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran sebut saja Bunga (17).
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Nunukan, kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya pergi ke sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah pada Selasa dini hari.
Di lokasi tersebut, korban dan teman-temannya kemudian bergabung dengan sejumlah orang lain untuk minum-minuman beralkohol. Situasi berubah setelah seseorang menegur korban dan membuatnya merasa takut sehingga korban meminta untuk pulang.
Saat itu, RF menawarkan diri mengantarkan korban. Namun, alih-alih membawa korban pulang ke rumah, korban justru dibawa menuju sebuah rumah sekaligus bengkel di wilayah Desa Binusan.
Sesampainya di lokasi, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan seksual. Korban sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan, namun upaya tersebut diduga dihalangi oleh pelaku.
Sekitar pukul 05.30 WITA, dua orang teman korban datang ke lokasi. Korban kemudian langsung menghampiri salah seorang temannya sambil menangis dan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.
Situasi kembali memanas setelah pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam bengkel dan mengancamnya menggunakan sebuah velg sepeda motor. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah teman korban melakukan pencegahan dan membawa korban meninggalkan lokasi.
Korban selanjutnya bersama pelapor mendatangi Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta petunjuk yang berkaitan dengan perkara.
Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RF di rumah sekaligus bengkelnya di wilayah Desa Binusan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Perkara ini sedang diproses oleh penyidik. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Ipda Idris pada Jumat, (11/09/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kasur, pakaian milik korban, pakaian yang berkaitan dengan perkara serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor yang diduga digunakan saat terjadi ancaman terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet pada tangan, lutut dan telapak kaki, luka pada bagian leher serta memar di bagian belakang kepala.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Ipda Idris menegaskan, penanganan perkara terhadap korban anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Identitas korban kami lindungi karena yang bersangkutan masih anak. Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dan penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)





