Pelajar 15 Tahun Diduga Dicabuli di Perpustakaan Sekolah di Nunukan, Pelaku Diamankan Polisi

Titikinfo.com, NUNUKAN– Seorang pelajar berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (34), yang diketahui bekerja sebagai P3K paruh waktu di salah satu SMP Negeri di Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di ruang perpustakaan sekolah.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial R (32) melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan pelajar berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, membenarkan adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Benar, Polsek Nunukan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujar Idris pada Selasa, (08/09/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku mengajak korban membeli minuman keras jenis tuak. S kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju sebuah lokasi penjualan tuak di kawasan Jalan Sei Fatimah.
Setelah membeli minuman dan sejumlah makanan ringan, terduga pelaku kemudian mengajak korban menuju sekolah SMP, tempatnya bekerja. Sekitar pukul 20.30 WITA, keduanya masuk ke ruang perpustakaan sekolah.
Di dalam ruangan, korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak hingga mengalami kondisi mabuk dan beberapa kali muntah.
Saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian, terduga pelaku mengantarkan korban hingga ke sekitar sebuah masjid yang berada tidak jauh dari rumah nenek korban. S kemudian kembali ke SMP Negeri 3 Nunukan untuk melaksanakan tugas jaga malam.
Idris mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Polsek Nunukan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut di ruang perpustakaan Sekolah,” jelasnya.
Menurut Idris, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya satu botol berisi minuman tuak, satu botol kecil minyak lintah, karpet yang berada di ruang perpustakaan, sejumlah pakaian, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, serta dokumen milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual terduga pelaku yang kemudian memanfaatkan kondisi korban yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Idris menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan saksi-saksi juga masih diperiksa. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Idris.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal 622 Ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemberitaan ini, identitas korban sengaja tidak dicantumkan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. (*)





