Modus Proyek Jalan Fiktif, Perempuan di Nunukan Diduga Tipu Lima Korban hingga Rp400 Juta

Titikinfo.com, NUNUKAN – Tawaran kerja sama proyek pembangunan jalan dengan iming-iming keuntungan fantastis diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH (39) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tak tanggung-tanggung, lima orang korban dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp400 juta.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial YAYU (28) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya dengan kerugian awal sebesar Rp30 juta. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan empat korban lainnya yang diduga mengalami modus serupa.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan terhadap YAYU bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah studio foto di Jalan A. Yani Nomor 2, Kelurahan Nunukan Timur.
Saat itu, NH menawarkan kerja sama kepada korban dengan mengaku mendapatkan proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.
Untuk meyakinkan korban, NH meminta modal sebesar Rp30 juta dengan iming-iming keuntungan atau fee Rp7 juta per hari selama tiga hari. Dengan skema tersebut, korban dijanjikan memperoleh keuntungan Rp21 juta, sementara modal awal sebesar Rp30 juta akan dikembalikan secara utuh.
Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang melalui dua kali transfer masing-masing Rp23 juta dan Rp4 juta, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Setelah menerima uang dari korban, terduga pelaku sempat memberikan pembayaran sebesar Rp7 juta secara tunai. Selanjutnya, pelaku juga melakukan lima kali transfer dengan total Rp5 juta ke rekening milik saksi,” jelas Ruslaeni saat konferensi pers di Polsek Nunukan, Kamis (5/11/2026).
Namun, pembayaran tersebut tidak diikuti dengan pengembalian seluruh modal maupun pemberian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mencari tahu kebenaran proyek pembangunan jalan yang ditawarkan NH kepada sejumlah rekannya. Hasilnya, korban memperoleh informasi bahwa proyek tersebut diduga tidak pernah ada.
Ketika dikonfirmasi, NH akhirnya mengakui tidak memiliki proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center sebagaimana yang sebelumnya disampaikan. Bahkan, uang Rp30 juta yang diterimanya dari korban diakui telah digunakan untuk membayar utang pribadi.
Persoalan semakin mencurigakan ketika pada Minggu, 1 November 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, korban kembali menghubungi NH untuk menanyakan pengembalian uangnya. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapat respons.
Korban juga mendapat informasi bahwa NH diduga berencana meninggalkan Nunukan menuju Sulawesi karena banyak warga yang mencarinya terkait persoalan utang-piutang.
Korban kemudian mendatangi Polsek Nunukan dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. Akan tetapi, pertemuan kedua belah pihak tidak membuahkan kesepakatan hingga akhirnya korban memutuskan membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan NH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu lembar kuitansi tanda terima, satu lembar bukti transfer, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Polisi Temukan Empat Korban Lain, Kerugian Capai Rp400 Juta
Pengembangan kasus ini ternyata mengungkap dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar. Polisi menerima informasi dari empat orang lainnya yang mengaku menjadi korban dengan modus pinjaman uang dan iming-iming keuntungan serupa.
Kapolres Nunukan menyebutkan, total terdapat lima korban dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
“Selain korban pertama, ada empat orang korban lainnya yang melapor secara lisan dan membawa bukti terkait dugaan penipuan pinjaman uang dengan modus yang sama,” ungkap Ruslaeni.
Adapun rincian kerugian empat korban lainnya yakni ASR sebesar Rp150 juta, YD Rp110 juta, JMR Rp97 juta, dan JPK sebesar Rp13 juta. Sementara korban pertama mengalami kerugian Rp30 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga menjadi objek penipuan terhadap lima korban tersebut mencapai Rp400 juta.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar, baik melalui skema pinjaman berbunga maupun investasi dan kerja sama usaha yang menjanjikan fee tidak masuk akal.
Ia juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum menyerahkan uang kepada pihak lain, terlebih jika tawaran tersebut menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu kebenaran proyek maupun usaha yang ditawarkan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek, identitas pihak yang menawarkan kerja sama, serta memastikan kejelasan sumber keuntungan sebelum melakukan transaksi.
Atas dugaan perbuatannya, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kepolisian masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)





