Diduga Bawa Liquid Narkotika dari Tawau, Pria di Sebatik Diamankan Polisi

Titikinfo.com, NUNUKAN – Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga menyimpan dan menguasai enam botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.46 WITA di kawasan Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel gabungan sekitar pukul 09.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid yang diduga mengandung etomidate dan hendak menuju wilayah Sebatik menggunakan speedboat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan pria yang dicurigai di wilayah Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku baru datang dari Tawau, Malaysia, dan hendak kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru.
Petugas kemudian memeriksa bagian jok sepeda motor yang digunakannya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Selain cairan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 3632, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu buah helm merek HIU warna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel gabungan Polsek Sebatik Timur.
“Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam botol kecil cairan tersebut di jok sepeda motor yang digunakan terlapor,” jelas Idris.
Menurutnya, terlapor beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga akan mendalami asal-usul cairan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan kandungan zat dalam cairan liquid tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. (*)





