Pemkab Berau

Dumaring Selangkah Lagi Raih Pengakuan Masyarakat Adat

Titikinfo.com, BERAU – Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah melalui tahapan verifikasi, komunitas adat setempat kini memasuki proses lanjutan menuju pengakuan resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan verifikasi terhadap MHA Dumaring telah selesai dilakukan dan mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Proses verifikasi sudah selesai. Saat ini tinggal melanjutkan tahapan administrasi dan penguatan legalitasnya,” ujarnya saat di wawancara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan menjadi dasar pengakuan terhadap masyarakat adat beserta wilayah yang menjadi objek pengelolaannya.

Sejumlah koordinasi juga terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk memastikan proses pemetaan wilayah adat berjalan sesuai ketentuan.

Tenteram menjelaskan pengakuan masyarakat hukum adat memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan komunitas adat beserta hak-haknya.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal yang selama ini masih terjaga di masyarakat.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga masyarakat adat Dumaring memperoleh kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Jika seluruh proses selesai, Dumaring akan menjadi salah satu kampung yang memiliki pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.(Adv/Rez)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button