Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Digital Anak

Titikinfo.com, BERAU – Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Berau menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Ancaman tersebut kini tak hanya datang dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari ruang digital yang semakin dekat dengan kehidupan anak-anak dan remaja.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 67 kasus kekerasan seksual terjadi di Berau. Angka ini menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap anak harus diperkuat, terutama di tengah tingginya penggunaan telepon genggam dan akses internet sejak usia dini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Berau, Didi Rahmadi, menilai pengawasan aktivitas digital anak kini menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual saat ini bermula dari penyalahgunaan teknologi, mulai dari komunikasi di media sosial, eksploitasi digital, hingga ancaman penyebaran konten pribadi.
“Ini tidak bisa ditangani satu pihak saja. Semua harus terlibat, baik pemerintah, sekolah, maupun keluarga,” ujarnya.
Didi menegaskan, pencegahan harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah akan menggandeng berbagai perangkat daerah serta organisasi masyarakat untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Beberapa pihak yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, PKK, Dharma Wanita, hingga kelompok perempuan lainnya.
Meski demikian, ia menekankan benteng utama perlindungan anak tetap berada di lingkungan keluarga.
Menurutnya, orang tua memiliki peran terbesar dalam mengawasi penggunaan gawai, membatasi akses digital, serta memahami aktivitas online anak.
“Yang paling penting adalah pengawasan orang tua, terutama untuk anak-anak sampai usia 16 tahun,” tegasnya.
Lemahnya pengawasan, kata dia, sering menjadi celah munculnya berbagai ancaman digital yang berujung pada kekerasan seksual. Mulai dari perundungan daring, eksploitasi, hingga jebakan pelaku yang memanfaatkan ruang digital untuk mendekati korban.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan dalam penanganan platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemkab hanya dapat melaporkan konten berbahaya atau melanggar aturan kepada pemerintah pusat.
“Kami hanya bisa melakukan pelaporan. Untuk penurunan konten atau take down, kewenangannya ada di kementerian,” jelasnya.
Karena itu, langkah paling efektif saat ini adalah memperkuat pencegahan dari hulu melalui edukasi digital yang berkelanjutan.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat, khususnya orang tua, semakin meningkat agar penggunaan teknologi oleh anak dapat lebih aman dan terkontrol.
“Harapannya dengan sosialisasi yang terus dilakukan, kasus-kasus kekerasan ini bisa semakin ditekan,” pungkasnya.
Di era digital saat ini, perlindungan anak bukan hanya soal menjaga mereka di dunia nyata, tetapi juga memastikan mereka aman saat berada di ruang digital.(Adv/Rez)





