Nunukan

Dugaan Penghinaan Suku Dayak Berujung Pernyataan Sikap, Polres Nunukan Amankan Tiga Orang

Titikinfo.com, NUNUKAN – Enam organisasi masyarakat adat dan kepemudaan Dayak di Kabupaten Nunukan mengeluarkan pernyataan sikap bersama sebagai respons atas pernyataan yang dinilai menghina, merendahkan, dan melecehkan Suku Dayak. Pernyataan tersebut disampaikan di Nunukan, pada Selasa (4/8/2026), dengan menegaskan bahwa persoalan itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat.

Adapun enam organisasi yang menandatangani pernyataan sikap tersebut yakni Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Kabupaten Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), serta Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal LPADKT DPC Nunukan, Rahmat Hidayat, di hadapan perwakilan organisasi yang tergabung dalam aliansi. Dalam penyampaiannya, Rahmat menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak bukan sekadar persoalan perbedaan pendapat maupun kebebasan berekspresi, melainkan telah menyentuh kehormatan, martabat, identitas, serta nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Dayak.

“Kami hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk menjaga kehormatan masyarakat Dayak. Kami mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum serta lembaga adat yang berwenang,” tegas Rahmat Hidayat saat membacakan pernyataan sikap.

Rahmat menegaskan, masyarakat Dayak menginginkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengedepankan tindakan di luar koridor hukum.

“Kami tidak menghendaki konflik sosial. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap martabat, identitas, dan budaya masyarakat Dayak. Karena itu, hukum negara harus ditegakkan dan hukum adat juga harus dihormati,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, enam organisasi tersebut mengecam segala bentuk ucapan, tindakan, maupun narasi yang dianggap menghina masyarakat Dayak. Mereka juga menuntut pihak yang diduga melakukan penghinaan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media atau saluran komunikasi yang digunakan saat menyampaikan pernyataan tersebut.

Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum agar memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Organisasi-organisasi tersebut juga meminta agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga adat dan para tokoh adat yang berwenang. Penjatuhan sanksi adat, menurut mereka, harus diserahkan sepenuhnya kepada lembaga adat sesuai ketentuan dan nilai-nilai yang berlaku.

Mereka turut mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tidak melakukan tindakan provokatif maupun main hakim sendiri. Seluruh proses penyelesaian diharapkan tetap mengedepankan hukum negara dan hukum adat demi menjaga situasi tetap kondusif.

Selain meminta pihak yang diduga melakukan penghinaan menyampaikan permintaan maaf, keenam organisasi juga mendesak agar yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat hingga terdapat penyelesaian yang jelas. Mereka juga meminta lembaga adat agar yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.

Pernyataan sikap bersama itu ditandatangani oleh Ketua LAD Kabupaten Nunukan Heri Agung, Ketua PDL Kabupaten Nunukan Milkias Daut, Ketua PUSAKA Kabupaten Nunukan Mujahidin, Ketua LPADKT DPC Nunukan Ryan Antoni, perwakilan ALM Joni Agung, serta perwakilan FPMPK Sarau Tilo.

Di sisi lain, Polres Nunukan memastikan telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, jajaran Polres Nunukan langsung melakukan penelusuran begitu menerima informasi yang beredar di masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan tiga orang untuk dimintai klarifikasi.

“Begitu kami mendapatkan informasi, Polres Nunukan langsung menindaklanjuti dengan mencari siapa yang ada di dalam foto tersebut. Saat ini kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan pendalaman. Orang-orang yang ada di dalam foto tersebut sedang kami klarifikasi di Polres, apakah benar itu akun atau basis mereka, atau justru ada pihak lain yang mengambil foto mereka untuk dijadikan sarana penyebaran hoaks maupun isu SARA,” ujar AKBP Ruslaeni.

Ia menjelaskan, ketiga orang yang diamankan seluruhnya telah berusia dewasa, sekitar 20 tahun. Namun, hingga kini status mereka masih dalam proses pendalaman karena penyidik masih memeriksa telepon seluler serta menelusuri kepemilikan akun yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

“Sementara ada tiga orang yang kami amankan. Semuanya sudah dewasa. Namun statusnya masih kami dalami karena kami masih memeriksa handphone mereka, termasuk memastikan apakah akun tersebut benar milik mereka atau digunakan oleh pihak lain untuk menyebarkan isu-isu SARA,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kepolisian belum dapat menyampaikan hasil resmi penyelidikan karena proses pemeriksaan saksi dan pendalaman masih berlangsung. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

 

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan, saksi-saksi masih kami mintai keterangan sehingga kami belum bisa menyampaikan hasil resminya. Nanti akan kami informasikan kembali setelah proses pendalaman selesai,” tutupnya. (*)

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button