Modus Curi Motor Dini Hari, Pelaku di Nunukan Ubah Bodi Kendaraan untuk Hilangkan Jejak

Titikinfo.com, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian dan MSW (21) yang diduga sebagai penadah.
Dua kasus pencurian tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, pada 25 September 2026 dan Jalan Kampung Jawa RT 006, Kelurahan Nunukan Tengah, pada 2 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan dua unit sepeda motor jenis Yamaha M3.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang hilang sekaligus mengungkap pihak yang diduga terlibat,” jelas Idris pada Selasa, (20/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu, saksi mendapatkan informasi mengenai sepeda motor yang memiliki kemiripan dengan kendaraan milik korban Jenifat imah dan terparkir di rumah MSW, di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik Polsek Nunukan. Petugas gabungan dari Unit Pidum Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Setelah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin, polisi memastikan sepeda motor itu merupakan milik korban Jenifat imah. Saat ditemukan, kendaraan tersebut sudah tidak dilengkapi pelat nomor dan stikernya telah dilepas.
Dari hasil pemeriksaan awal, MSW mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AH seharga Rp2 juta. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, MSW mengetahui kendaraan itu merupakan hasil pencurian.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan AH yang saat itu berada di Jalan Lumba-Lumba. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha M3 lainnya yang setelah diperiksa ternyata merupakan milik korban Apriyadi.
Kondisi kendaraan kedua juga telah mengalami perubahan. Sejumlah bagian bodi yang semula berwarna merah telah diganti menjadi kombinasi putih dan hitam. Bagian mika speedometer turut diganti, sedangkan beberapa komponen lainnya sudah tidak terpasang.
Diduga Beraksi Dua Kali
Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Aksi pertama terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat. Saat itu, AH diduga mengambil sepeda motor Yamaha M3 milik Apriyadi yang terparkir di depan tempat kos tanpa kunci setang.
Pelaku diduga membawa kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya menuju kawasan Jalan Cut Nyak Dien. Selanjutnya, sepeda motor disembunyikan dan kemudian dibawa ke tempat pencucian kendaraan di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah.
Karena kendaraan tidak memiliki kunci, pelaku diduga memutus dan menyambungkan kabel kontak agar sepeda motor dapat dihidupkan. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sejumlah bagian bodinya diganti agar tidak mudah dikenali.
Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah. Sepeda motor Yamaha Mio M3 125 milik Jenifat imah sebelumnya diparkir di samping rumah tetangga setelah digunakan oleh anggota keluarganya.
Kendaraan tersebut diketahui hilang pada Jumat pagi (2/10/2026). Berdasarkan keterangan dalam laporan, kunci sepeda motor saat itu masih tertinggal karena lupa dicabut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Yamaha M3, komponen bodi kendaraan, pelat nomor, STNK, beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara, satu unit Yamaha MX King, serta uang tunai Rp900 ribu.
Akibat dua kejadian tersebut, korban Apriyadi mengalami kerugian sekitar Rp22,6 juta, sedangkan korban Jenifat imah mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Total kerugian kedua korban diperkirakan mencapai Rp40,6 juta.
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.
Idris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang mudah dimanfaatkan pelaku kejahatan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Polres Nunukan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan tindak pidana di wilayah Kabupaten Nunukan. (*)





