Status Lahan Masih Kementerian, 9 Kampung di Berau Tertahan Pembangunan

Titikinfo.com, BERAU – Pembangunan di sembilan kampung eks transmigrasi di Kabupaten Berau masih tersendat. Penyebab utamanya, status lahan fasilitas umum (fasum) belum beralih dari Kementerian Transmigrasi, sehingga menghambat masuknya program pembangunan daerah.
Dari total 100 kampung di Berau, sembilan kampung hingga kini masih berstatus lahan milik kementerian. Kondisi ini membuat sejumlah fasilitas publik tidak bisa dikelola pemerintah daerah, bahkan terhambat untuk menerima bantuan pembangunan.
Sembilan kampung tersebut yakni Manunggal Jaya, Sumber Mulya, Kayu Indah, Eka Sapta, Sumber Agung, Punasari Jaya, Bumi Jaya, Suka Mulya, dan Campur Sari.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mencatat seluruh kampung itu telah mengajukan permohonan pelepasan hak atas fasum dan fasos.
“Baru pendataan dan pengusulan. Kita dorong agar HPL ini bisa dilepas,” tegas Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Berau, Haja Rosmania.
Ia menilai kejelasan status lahan menjadi kunci agar pembangunan tidak terus tertahan.
“Kalau tidak jelas, bantuan juga tidak bisa masuk,” ujarnya singkat.
Disnakertrans Berau kini mengonsolidasikan seluruh berkas untuk diajukan secara terpadu ke Kementerian Transmigrasi melalui surat resmi Bupati Berau.
“Semua harus satu pintu, satu pengusulan ke kementerian,” pungkasnya.





