DPRD Nunukan Pastikan Mutasi Pejabat Sesuai Aturan, Koordinasi dengan BKN Dilakukan

Titikinfo.com, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan guna membahas proses penyembuhan pejabat di lingkungan Pemkab Nunukan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Rapat yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu membahas legalitas dan tahapan pelantikan pejabat yang telah dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono menegaskan, hasil rapat menunjukkan proses mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Meski begitu, DPRD juga meminta untuk memastikan seluruh proses mutasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Dari hasil rapat kerja bersama BKPSDM yang kami dengarkan langsung, proses dan tahapan mutasi telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun kami juga meminta Ketua DPRD untuk memastikan bahwa mutasi ini benar-benar mendapat persetujuan dari BKN,” kata Andi Mulyono, Selasa (28/4/2026).
Langkah koordinasi dengan BKN dinilai penting agar seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sah dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin menegaskan bahwa mutasi pejabat dilakukan berdasarkan mekanisme regulasi yang berlaku dan telah melalui seluruh tahapan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pemerintah.
“Kami telah memberikan penjelasan bahwa pengobatan yang dilakukan Pemda Nunukan sudah sesuai mekanisme regulasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Muhammad Amin juga menyebut DPRD memahami adanya perbedaan persepsi antara pemerintah daerah, masyarakat, maupun pejabat yang terdampak mutasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam proses pemerintahan.
Ia menegaskan, pelantikan pejabat yang dilakukan pada 7 April 2026 bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan.
“Pada prinsipnya rekan-rekan DPRD memahami bahwa perbedaan persepsi itu hal yang wajar. Pemerintah melakukan mutasi ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih optimal ke depan,” tutupnya.





