Gaspol Perkuat UMKM, Pansus II Kaltara Matangkan Ranperda Strategis di Samarinda

Titikinfo.com, SAMARINDA – Upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan terus didorong Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui kunjungan kerja ke Samarinda, Selasa (28/4/2026), Pansus II mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, didampingi sejumlah anggota dan tenaga ahli DPRD Kaltara. Kehadiran mereka disambut jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang turut berbagi pengalaman dalam pengembangan sektor UMKM.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap kebutuhan zaman, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Ranperda ini harus benar-benar menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, khususnya UMKM. Jangan sampai aturan yang kita buat justru tumpang tindih dan sulit diimplementasikan,” tegas Nasir.
Ia juga menekankan perlunya penyesuaian sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan fleksibel menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang berdaya saing.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah usulan memasukkan terminologi “usaha mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong upaya naik kelas.
Di sisi lain, pihak Disperindagkop Kaltim memaparkan berbagai program unggulan yang telah berjalan di wilayah seperti Balikpapan dan Samarinda. Program tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan terpadu, bantuan alat produksi, hingga fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kaltim juga tengah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa rumah produksi bersama dan pabrik minyak goreng. Upaya ini diharapkan tidak mampu menjaga stabilitas harga sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha.
Menutup pertemuan, Nasir menegaskan komitmen Pansus II untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Harapannya, implementasinya bisa dirasakan hingga seluruh kabupaten/kota,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran yang memadai, Pansus II optimistis Ranperda ini akan menjadi pijakan kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.


