Samuel Parrangan Gaungkan Kesadaran Hukum di Kalangan Generasi Muda

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda terus diperkuat. Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Samuel Parrangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Ahad (3/5/2026).
Kegiatan sosialisasi perda (Sosper) yang diikuti puluhan anak muda di Nunukan tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus ajakan bagi generasi muda agar ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam penyampaiannya, Samuel Parrangan menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum bukan hanya tugas pemerintah ataupun aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda.
“Anak muda memiliki energi besar dan potensi luar biasa. Energi itu harus diarahkan pada kegiatan positif yang membangun, bukan pada aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar Samuel.
Menurutnya, generasi muda memiliki posisi strategis sebagai penerus pembangunan daerah. Karena itu, keterlibatan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sangat penting demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga diajak memahami konsekuensi hukum dari berbagai bentuk pelanggaran, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Samuel berharap kegiatan sosialisasi perda terus digencarkan agar lahir generasi muda yang sadar hukum dan mampu menjadi pelopor terciptanya keamanan serta ketenteraman di Kabupaten Nunukan.
“Ketertiban adalah fondasi pembangunan daerah. Jika lingkungan aman dan tertib, maka aktivitas sosial, ekonomi, hingga pendidikan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Nunukan, Aiptu Arip, yang hadir sebagai narasumber memaparkan sejumlah persoalan sosial yang kini menjadi perhatian bersama, mulai dari aksi balap liar, judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Balap liar membahayakan keselamatan pengguna jalan, judi online dapat menjerat generasi muda dalam persoalan ekonomi dan pidana, sementara narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan,” katanya.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari pidana penjara hingga denda dengan nominal besar sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Aiptu Arip pun mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah berbagai tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Nunukan. (*)





