Pemkab Berau

Status Pengelolaan Belum Jelas, Pulau Kakaban Terancam Kehilangan Momentum Wisata dan Konservasi

Titikinfo.com, BERAU – Nasib pengelolaan salah satu destinasi unggulan Kabupaten Berau, Pulau Kakaban, hingga kini masih berada dalam ketidakpastian. Meski kewenangan kawasan konservasi tersebut telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, skema pengelolaan yang dijanjikan belum juga berjalan.

Hingga pertengahan 2026, rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola Pulau Kakaban masih belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini membuat pengawasan di lapangan sementara waktu masih mengandalkan masyarakat lokal bersama pemerintah kampung.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengungkapkan pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait realisasi BLUD yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Pemprov Kaltim.

“Memang sempat disampaikan bahwa Pulau Kakaban nantinya akan dikelola melalui BLUD provinsi. Namun, sampai saat ini kami belum mendapat kepastian apakah skema tersebut sudah berjalan atau belum,” ujarnya.

Pulau Kakaban yang terkenal dengan danau ubur-ubur tak menyengat merupakan bagian dari kawasan konservasi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya.

Peralihan kewenangan itu juga berdampak pada pengelolaan sektor wisata. Pemerintah Kabupaten Berau tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan penarikan retribusi di kawasan tersebut, termasuk usulan pemanfaatan sementara melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah.

Menurut Samsiah, Pemkab Berau sebenarnya telah mengajukan permohonan agar tetap diperbolehkan mengelola dan menarik retribusi sementara hingga BLUD provinsi siap beroperasi. Namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan.

“Kami sempat mengusulkan agar selama proses persiapan BLUD, pengelolaan sementara tetap bisa dilakukan melalui mekanisme perda yang sudah ada. Namun, izin itu tidak diberikan,” jelasnya.

Di tengah belum adanya kepastian, masyarakat di Kampung Payung-Payung masih menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan Pulau Kakaban. Peran tersebut dinilai penting mengingat Kakaban merupakan ekosistem yang sangat rentan dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Disbudpar Berau khawatir, jika status pengelolaan terus berlarut tanpa kepastian, upaya konservasi yang selama ini dilakukan bisa terganggu. Apalagi, kawasan tersebut pernah mengalami penurunan kualitas ekosistem saat populasi ubur-ubur tak menyengat sempat menghilang beberapa tahun lalu.

“Sekarang kondisi ubur-ubur sudah mulai pulih dan jumlahnya semakin banyak. Jangan sampai karena pengawasan yang tidak optimal, kejadian seperti dulu kembali terulang,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menetapkan pola pengelolaan yang jelas, agar aspek konservasi dan pengembangan pariwisata di Pulau Kakaban dapat berjalan seimbang serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku wisata. (Adv/Rez)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button