Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 3 Karton Rokok Ilegal di Aji Kuning, Kerugian Cukai Capai Rp37 Juta

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW di kawasan perbatasan Nunukan. Tiga karton rokok ilegal merek King De Java diamankan saat sebuah mobil Daihatsu Sigra putih melintas di Pos Dalduk 1 Aji Kuning, Sabtu (26/9/2026) malam.

Komandan Kompi SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW, Kapten Kav Sukiman, mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika personel melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk 1.

“Pada saat pelaksanaan jaga, personel melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih melintas di depan Pos Dalduk 1. Kendaraan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapten Kav Sukiman.

Saat dilakukan pemeriksaan pada bagian belakang kendaraan, personel menemukan tiga karton rokok merek King De Java yang diduga merupakan rokok ilegal.

Kendaraan tersebut diketahui dikemudikan oleh MS (21), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dan seorang penumpang berinisial A (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

Menurut Kapten Kav Sukiman, setelah temuan tersebut, kendaraan beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Pos Aji Kuning untuk dilakukan pendalaman.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti dan kendaraan selanjutnya kami serahkan kepada pihak Bea Cukai sesuai prosedur,” ujarnya.

Sekitar pukul 21.30 WITA, empat personel Bea Cukai Kabupaten Nunukan tiba di Pos Aji Kuning untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Hasil pemeriksaan menyatakan terdapat tiga karton rokok ilegal King De Java. Barang bukti berupa rokok, kendaraan Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KU 1443 NC, serta dua orang yang diamankan kemudian dibawa pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Kapten Kav Sukiman menegaskan, pengawasan di kawasan perbatasan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk terhadap jalur perlintasan yang berpotensi digunakan untuk membawa barang ilegal. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai, keberadaan rokok ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp37 juta.

Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pendalaman dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button