Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tegaskan Pelayanan Masyarakat Bukan Sumber Pendapatan

Titikinfo.com, NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., M.M., melantik dan meresmikan 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah Nunukan, Sei Manggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).
Dalam prosesi tersebut, para anggota BPD mengikuti pengucapan sumpah dan janji sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Nunukan, serta Camat Sebatik.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri mengingatkan seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar menghayati sumpah dan janji yang telah diucapkan serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Ia menegaskan, jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Menurut Irwan, jabatan tersebut bukanlah sarana untuk memperoleh kemudahan maupun keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab untuk menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi demi kepentingan desa.
“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya dapat diukur dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Karena itu, Irwan meminta anggota BPD bersama pemerintah desa menjadikan pelayanan publik sebagai kewajiban utama, bukan justru memanfaatkannya untuk mencari keuntungan.
“Pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat, anggota BPD juga diminta membangun komunikasi yang harmonis dengan kepala desa dan seluruh perangkat pemerintahan desa.
Irwan berharap BPD dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembinaan kemasyarakatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Menurutnya, anggota BPD harus memahami seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terlebih, saat ini terdapat sejumlah regulasi baru terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Oleh sebab itu, Irwan meminta seluruh anggota BPD terus meningkatkan wawasan dan pemahaman terhadap berbagai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus berupaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Irwan juga menyampaikan ucapan selamat kepada 55 anggota BPD yang baru diresmikan. Ia turut memberikan apresiasi kepada anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas pengabdian selama menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa keanggotaan BPD ditetapkan dalam jumlah ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang.
Penentuan jumlah anggota tersebut mempertimbangkan luas wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.
Helmi menegaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan musyawarah desa bersama pemerintah desa serta unsur masyarakat.
“BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa dan melibatkan pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat,” jelas Helmi.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Kabupaten Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir dan telah melaksanakan proses pemilihan maupun pengisian anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Kabupaten Nunukan melalui program kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa.
Melalui pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap anggota BPD dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.





