Pemkab Berau

DPMK Pastikan Kakam Hasil PAW Tetap Berpeluang Maju Lagi pada Periode Berikutnya

Titikinfo.com, BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau memastikan kepala kampung hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) 2026 tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

Meski hanya melanjutkan sisa masa jabatan, periode tersebut tetap dihitung sebagai satu kali masa jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada aturan terbaru mengenai masa jabatan kepala kampung hasil PAW.

Karena itu, para kepala kampung yang baru dilantik tetap memiliki hak politik untuk kembali maju pada periode selanjutnya.

“Walaupun hanya melanjutkan sisa masa jabatan, mereka tetap dapat mencalonkan diri lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Empat kepala kampung hasil PAW yang baru dilantik masing-masing berasal dari Kampung Biduk-Biduk, Suaran, Tasuk, dan Sei Bebanir Bangun. Untuk Bidukbiduk dan Suaran, masa jabatan akan berakhir pada 2027, sementara Tasuk dan Sei Bebanir Bangun bertugas hingga 2029.

Di sisi lain, Tenteram mengungkapkan masih ada dua kampung yang belum memiliki kepala kampung definitif, yakni Long Suluy dan Punan Malinau.

“Hal itu terjadi karena tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala kampung,” tegasnya.

Akibatnya, roda pemerintahan di kedua kampung tersebut masih dijalankan oleh penjabat kepala kampung hingga proses pengisian jabatan dapat dilaksanakan kembali. (Akm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button