Aturan Pupuk Subsidi Diperketat, Penebusan Tak Bisa Lagi Sembarangan Diwakilkan

Titikinfo.com, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperketat mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai 1 September 2026, petani tidak lagi bebas menggunakan sistem perwakilan karena penebusan dengan surat kuasa akan dibatasi dan diawasi lebih ketat.
Kebijakan tersebut diterapkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan pupuk benar-benar diterima petani yang berhak.
Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko, mengatakan aturan baru difokuskan pada pembenahan sistem penebusan yang selama ini dinilai masih memiliki banyak celah.
“Kami ingin pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Dalam aturan terbaru, satu orang penerima kuasa kini hanya diperbolehkan mewakili maksimal 20 petani, berkurang dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 30 orang.
Tak hanya itu, seluruh surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris wajib diketahui dan disahkan oleh penyuluh pertanian setempat agar proses penyaluran lebih akuntabel.
Menurut Bambang, setiap penyerahan pupuk kini memiliki tanggung jawab yang jelas sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Semua proses harus jelas. Jika melanggar ketentuan, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
DTPHP juga menetapkan syarat baru bagi petani yang menggunakan surat kuasa. Pengambilan pupuk wajib disertai KTP asli pemilik hak, bukan lagi sekadar fotokopi identitas.
Sementara itu, surat pernyataan ahli waris hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, ahli waris diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk tetap tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Khusus petani yang melakukan transaksi menggunakan kartu perbankan, penebusan pupuk harus dilakukan langsung oleh pemilik kartu dan tidak dapat diwakilkan.
Seluruh transaksi nantinya akan diverifikasi oleh petugas lapangan beserta dokumen pendukungnya. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penyesuaian data penyaluran subsidi pemerintah.
“Jika ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan, penyaluran akan langsung ditolak,” pungkasnya.(Adv/Rez)





