Data 15.688 UMKM Jadi Perhatian, Bupati Nunukan Minta Kecamatan Aktif Lakukan Pendataan dan Permudah Perizinan

Titikinfo.com, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembenahan basis data, kemudahan perizinan, serta peningkatan peran pemerintah kecamatan dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Langkah tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Nunukan Tahun 2026 yang membahas Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan dan Penguatan Peran Pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro.
Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, S.H., yang mewakili Bupati Nunukan. Rakor tersebut diikuti para camat, perangkat daerah terkait, TP PKK, lembaga pendukung, serta pelaku UMKM yang berlangsung di lantai 5 kantor bupati Nunukan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Muhammad Amin, ditegaskan bahwa pengembangan UMKM merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketika kita berbicara tentang pengembangan UMKM, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peran pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarganya,” demikian pesan Bupati.
Bupati meminta seluruh pemerintah kecamatan lebih aktif memastikan pelaku UMKM di wilayah masing-masing terdata dengan baik, termasuk usaha yang selama ini belum masuk dalam basis data pemerintah.
Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan, menyusun program pembinaan, hingga menyalurkan berbagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran.
Selain persoalan pendataan, Bupati juga menekankan pentingnya kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha.
“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan berarti prosedurnya dijelaskan dengan baik, informasinya mudah diperoleh, dan masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah kecamatan memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan perangkat daerah. Karena itu, koordinasi dan pelayanan di tingkat kecamatan harus terus diperkuat agar pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan dalam mengakses informasi maupun mengurus legalitas usaha.
“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan pelaku UMKM sekaligus. Namun, kita bisa memulainya dengan data yang benar, komunikasi yang baik, pelayanan yang mudah, dan pendampingan yang berkelanjutan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan yang diwakili Kepala Bidang UMKM, Mardiana, S.STP., menjelaskan bahwa rakor tersebut membahas tiga agenda utama, yakni sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi basis data UMKM, serta penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro.
Pada agenda pertama, peserta mendapatkan sosialisasi aplikasi SAPA UMKM yang merupakan pembaruan dari sistem pendataan sebelumnya, yakni SIDT UMKM.
Aplikasi berbasis Android tersebut memungkinkan pelaku usaha mengisi dan memperbarui profil usahanya secara mandiri, sekaligus mengakses informasi mengenai program dan peluang dukungan dari Kementerian UMKM.
Narasumber dari Kementerian UMKM RI, Ahmad Fauzi, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom untuk menjelaskan tata cara penggunaan serta berbagai fitur aplikasi tersebut.
Pemerintah kecamatan diharapkan turut menyebarluaskan informasi dan membantu pelaku usaha agar semakin banyak UMKM di Kabupaten Nunukan memanfaatkan aplikasi tersebut.
Agenda kedua menjadi salah satu pembahasan penting, yakni sinkronisasi basis data UMKM Kabupaten Nunukan yang saat ini tercatat sebanyak 15.688 unit usaha.
Data tersebut nantinya dibagikan kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui. Proses pemutakhiran mencakup UMKM yang sudah tidak aktif, pelaku usaha yang telah meninggal dunia, hingga usaha yang belum tercatat dalam pendataan pemerintah.
Mardiana menjelaskan, penyelarasan data antara pemerintah kabupaten dan kecamatan sangat diperlukan agar program pembinaan dan pemberdayaan UMKM dapat disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data kecamatan selaras dengan data kabupaten sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pengukuran UMKM produktif secara lebih akurat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mulai 2027, pihaknya merencanakan penghitungan persentase UMKM produktif secara triwulanan sebagai bagian dari upaya mengukur perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Nunukan.
Agenda ketiga membahas penguatan peran pemerintah kecamatan dalam membantu pelaku usaha mengurus legalitas, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meski pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri, kenyataannya masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian data maupun proses pengajuan perizinan.
Untuk memberikan pemahaman teknis, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, S.STP., M.P., hadir sebagai narasumber dan menjelaskan tata cara pengurusan NIB melalui sistem OSS.
Selain pembahasan teknis, rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada sejumlah mitra dan kecamatan yang telah berkontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM.
Penghargaan diserahkan oleh H. Muhammad Amin kepada TP PKK Kabupaten Nunukan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Kecamatan Sebuku, dan Kecamatan Sebatik Tengah.
Mardiana menyampaikan bahwa dukungan para mitra selama ini tidak hanya sebatas keikutsertaan dalam kegiatan, tetapi juga diwujudkan melalui kontribusi nyata, seperti fasilitasi narasumber, bantuan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, serta dukungan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
Pihaknya berharap apresiasi tersebut semakin mendorong kolaborasi antara perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan mitra pembangunan dalam memajukan usaha masyarakat.
Bahkan, pengembangan UMKM diharapkan dapat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan program kecamatan tahun 2027, dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan menargetkan terwujudnya basis data UMKM yang lebih akurat, pelayanan perizinan yang semakin mudah, serta koordinasi lintas wilayah yang lebih kuat.
Dengan pendataan yang tepat dan pendampingan berkelanjutan, UMKM diharapkan tidak hanya berkembang dari sisi jumlah, tetapi juga semakin produktif, memiliki legalitas usaha, mampu bersaing, dan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Nunukan.





