HukumKriminal

Jendela Lantai 3 Dibobol, Barang Toko Senilai Rp150 Juta Raib, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Titikinfo.com, NUNUKAN – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Pelaku diduga masuk dengan membobol dua jendela di lantai tiga toko dan membawa kabur sejumlah barang dagangan.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko, Lukman A (45), mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Peristiwa itu diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, salah seorang karyawan korban memberitahukan adanya suara seperti jendela atau bagian bangunan yang sedang dicongkel dari arah lantai tiga.

Mendapat informasi tersebut, Lukman kemudian meminta saksi mengecek kondisi toko. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam kondisi telah dibobol atau dirusak.

Pemeriksaan lebih lanjut mendapati sejumlah barang dagangan di dalam toko telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Benar, anggota telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah toko di Jalan TVRI. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar Idris pada Rabu, (30/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Seorang terduga pelaku berinisial H (25) diamankan di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, yang merupakan lokasi toko. Sementara terduga lainnya, M.I (23), diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat diperiksa, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sementara satu orang lainnya berinisial F masih dalam penyelidikan.

Barang Dagangan Senilai Rp150 Juta

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti berupa 14 dus Mi Maggi Kari, dua dus Apollo Chocolate, empat dus Swiss Roll, delapan dus Milo ukuran 900 gram, empat dus Milo ukuran 400 gram dan delapan dus Milo ukuran 200 gram.

Selain barang dagangan, polisi turut mengamankan satu lembar masker ninja warna hitam, satu pasang sarung tangan hitam, satu buah stocking sepinggang warna krem, serta satu lembar masker buff berwarna gelap dengan motif kembang/abstrak dan logo bergambar kepala kucing.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB.

Idris mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dan keterlibatan pihak lain.

“Untuk satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan tempat usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.

“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp150 juta. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan keamanan tempat usaha, terutama ketika toko dalam kondisi kosong, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar keberadaan satu orang berinisial F yang masih dalam penyelidikan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button