Keripik hingga Warung Makan Bisa Urus Sertifikat Halal Mandiri

Titikinfo.com, TANJUNG REDEB – Pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Berau kini memiliki peluang lebih mudah untuk memperoleh sertifikat halal melalui program self declare. Skema tersebut menyasar usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana serta penggunaan bahan baku yang dipastikan halal.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan program ini dapat diikuti berbagai jenis usaha, mulai dari industri keripik, kerupuk, pengolahan hasil perikanan, kue basah dan kering, minuman herbal, hingga usaha kuliner seperti katering, warung makan, kedai, dan usaha roti.
“Banyak jenis usaha yang bisa memanfaatkan program ini karena prosesnya lebih sederhana dan ditujukan khusus untuk usaha mikro maupun industri rumahan,” ujarnya.
Menurut Eva, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Karena itu, pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas tersebut.
Ia menjelaskan, skema self declare memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan syarat bahan baku dan proses produksinya memenuhi ketentuan halal. Program ini juga diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya.
Diskoperindag menilai keberadaan sertifikat halal dapat menjadi modal penting bagi UMKM untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan nilai jual produknya.
“Dengan sertifikasi halal, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas,” pungkasnya. (Adv/Rez)





