UMKM Berau Didorong Jemput Sertifikat Halal, Jangan Hanya Menunggu Fasilitasi

Titikinfo.com, BERAU – Kesempatan memperoleh sertifikat halal kini semakin terbuka bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Berau. Namun, pemerintah menegaskan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keaktifan pelaku usaha dalam mengajukan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan pemerintah telah membuka akses pendampingan melalui program sertifikasi halal self declare. Meski demikian, proses pengajuan tetap harus dimulai oleh pemilik usaha sendiri.
“Pemerintah memfasilitasi, tetapi pelaku usaha harus aktif melaporkan dan melengkapi data usahanya. Jangan hanya menunggu,” ujarnya.
Menurut Eva, sertifikasi halal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk lokal. Dengan adanya label halal, produk UMKM dinilai lebih mudah diterima pasar, baik di tingkat regional maupun nasional.
Program self declare sendiri diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana serta bahan baku yang dipastikan halal. Skema ini memberikan kemudahan karena pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan mekanisme yang lebih sederhana dibanding proses reguler.
Diskoperindag berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan program tersebut agar daya saing produk lokal Berau terus meningkat.
“Jangan sampai peluang yang sudah disediakan ini tidak dimanfaatkan. Sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah yang besar bagi produk UMKM,” katanya.
Untuk mengikuti program tersebut, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), masuk kategori usaha mikro atau kecil, serta belum pernah memperoleh fasilitasi sertifikasi halal melalui skema yang sama sebelumnya.(Adv/Rez)





