HukumKriminalNunukan

Polres Nunukan Musnahkan Sabu Seberat 1.609,49 gram dengan 34 Tersangka Periode Januari hingga April

34 Tersangka Narkotika Nunukan

TITIKINFO.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.609,49 gram atau 1,6 Kg sabu-sabu sebagai barang bukti. Kegiatan berlangsung di aula Polres Nunukan, Senin (14/04/2025) pagi.

Adapun barang bukti Sabu yang dimusnahkan dari total bruto 1.716,93 gram yaitu hasil pengungkapan kasus mulai Januari hingga April 2025.

Berdasarkan data yang ada, total 8 laporan polisi menjadi dasar pemusnahan barang bukti, dengan 15 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 1 orang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki, 12 Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki, dan 2 WNI perempuan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika menunjukkan komitmen Polres Nunukan dalam memberantas peredaran Narkotika.

Sebelum barang bukti sabu-sabu dimusnahkan, petugas dari Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan uji coba menggunakan alat screening drugs.

“Sebelum dimusnahkan, diuji coba dulu menggunakan alat. Apabila cairan yang kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan itu sabu,” ucapnya.

Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya dalam air. Pemusnahan disaksikan oleh sejumlah institusi terkait seperti TNI, Pengadilan Negeri Nunukan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan, hingga awak media yang hadir.

Adapun sabu yang disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) masing-masing sebanyak 0,95 gram.

Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap total 22 kasus Narkotika dengan berat bruto 1.854,93 gram sabu-sabu, serta 5 botol liquid Narkotika dengan berat masing-masing 50 ml.

“Total 34 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari 1 WNA laki-laki, 30 WNI laki-laki, dan 3 WNI perempuan,” ujar Boni.

Polres Nunukan juga mencatat adanya selisih 138 gram sabu, yang sebelumnya telah dimusnahkan pada Maret 2025 dan sebagian lainnya digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Boni mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Dia juga mengimbau masyarakat Nunukan untuk terus mendukung pemberantasan Narkoba.

“Ini bukan hanya prestasi institusi Polri, tapi juga bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button