Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 142 Botol Miras dan 1.200 Kosmetik dari Malaysia

Titikinfo.com, NUNUKAN – Jalur perbatasan Indonesia-Malaysia kembali menjadi titik pengungkapan dugaan penyelundupan barang ilegal. Personel Pos Bambangan SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW menggagalkan pengangkutan 142 botol minuman keras (miras) dan 1.200 buah kosmetik yang diketahui dibeli dari Malaysia.

Barang tersebut ditemukan saat personel melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi DP 1475 BL di Pos Dalduk Bambangan, Senin (5/10/2026) malam.

Pengungkapan bermula ketika Serda Lukas selaku Danru Pos Bambangan bersama Kopda Harjanto melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk. Sekitar pukul 20.05 WITA, keduanya melihat mobil Daihatsu Sigra melintas dari arah Bukit Keramat menuju Bambangan dan hendak menyeberang menuju Nunukan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dikemudikan Ngatta (67), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel.

Saat pintu bagian belakang kendaraan dibuka dan diperiksa, petugas menemukan enam kardus berisi 142 botol minuman keras merek Labor serta 50 bungkus kosmetik merek Yanko dengan total 1.200 buah.

 

Temuan tersebut langsung diamankan di Pos Dalduk Bambangan. Komandan Pos Bambangan SSK I, Letda Kav Eleazar Pattinaya, kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Personel kami saat melaksanakan jaga melihat kendaraan yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 142 botol minuman keras dan 1.200 buah kosmetik yang diketahui berasal dari Malaysia,” ujar Eleazar.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tiga personel Bea Cukai Kabupaten Nunukan tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pengemudi serta barang yang ditemukan di dalam kendaraan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut diketahui dibeli dari Malaysia. Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 WITA, seluruh barang bukti dibawa pihak Bea Cukai menuju Pos Bantuan Bea Cukai Pancang Sebatik untuk proses penanganan lebih lanjut.

Selain ratusan botol miras dan ribuan kosmetik, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Ngatta mengaku hanya bekerja sebagai sopir travel dan menyatakan tidak mengetahui isi barang yang dibawanya. Ia juga disebut tidak mengetahui pihak yang akan menerima barang tersebut karena hanya diminta menurunkan muatan di sekitar warung Dermaga Bambangan.

Eleazar menegaskan, barang temuan langsung diamankan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar seluruh proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan.

“Barang bukti sudah kami amankan dan kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses selanjutnya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun aktivitas masyarakat yang melintas di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Menurut Eleazar, pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia perlu dilakukan secara berkelanjutan, mengingat masih terdapat potensi jalur yang dapat dimanfaatkan untuk membawa barang secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan barang ilegal. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Satgas Pamtas juga melakukan pendalaman terhadap lokasi penemuan, akses yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pemasok maupun penerima barang.

Pengawasan terhadap jalur perbatasan, termasuk akses yang berpotensi digunakan untuk membawa barang secara ilegal, akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mencegah penyelundupan dan menjaga keamanan wilayah perbatasan Nunukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button