Maling Chainsaw di Seimanggaris Dipergoki Warga, Ngakunya Buat Beli Tiket Pulang ke Palopo Sulsel

Titikinfo.com, NUNUKAN – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Seorang pria berinisial A (53) diamankan setelah diduga mencuri satu unit chainsaw dan sebilah parang dari rumah warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (30/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah rumah milik Sule (52), warga Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,8 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan setelah diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan sempat berupaya membawa hasil curian menuju Nunukan.
“Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial A yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit chainsaw dan satu buah parang,” ujar Idris pada Sabtu, (03/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, tersangka disebut tengah berjalan menuju kawasan Kanduangan dengan rencana masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Dalam perjalanan, tersangka mendengar suara mesin chainsaw. Ia kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seorang pria sedang memotong kayu menggunakan chainsaw.
Alih-alih melanjutkan perjalanan, tersangka justru diduga muncul niat untuk mencuri. Ia kemudian bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi dan memantau aktivitas korban hingga bermalam selama satu malam.
“Keterangan sementara, tersangka diduga sudah memantau situasi rumah korban terlebih dahulu. Setelah memastikan korban tidak berada di rumah, tersangka masuk dengan merusak bagian dinding dan mengambil barang yang ada di dalam rumah,” jelas Idris.
Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat korban meninggalkan rumah. Setelah memastikan kondisi rumah kosong, tersangka kemudian menjalankan aksinya.
Ia masuk dengan cara memanjat tiang rumah, kemudian merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang. Setelah papan terbuka, tersangka masuk melalui lubang tersebut.
Di dalam rumah, tersangka mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih.
Tersangka selanjutnya keluar melalui pintu belakang dan membawa barang hasil curian melewati area perkebunan menuju Jalan Kanduangan dengan tujuan menjualnya di Nunukan.
Namun, perjalanan tersangka terhenti setelah merasa kelelahan. Ia kemudian memilih bersembunyi di belakang sebuah masjid di kawasan Kanduangan dan berencana melanjutkan perjalanan ke Nunukan pada pagi hari.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid. Ia kemudian mengambil kembali chainsaw hasil curian dan berusaha melarikan diri.
Belum jauh dari lokasi, tersangka berhasil ditangkap warga. Selanjutnya, tersangka diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan dan diamankan oleh anggota kepolisian. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Idris.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung warna putih, satu baju hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu celana panjang warna merah hitam.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka berniat menjual barang hasil curian tersebut di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan.
Tersangka juga diketahui pernah tersangkut persoalan keimigrasian pada 2015, 2019 dan 2020 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Atas persoalan tersebut, tersangka pernah dikenakan tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Idris mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan rumah maupun barang berharga dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)





