DPRD Kaltara

Akbar Ali Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Nunukan, Tekankan Pendataan Akurat bagi Kelompok Rentan

Titikinfo.com, NUNUKAN – Upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang tepat sasaran terus didorong di Kalimantan Utara. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., mengajak pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan memperkuat pendataan kelompok rentan sebagai langkah awal memastikan seluruh program bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Hal tersebut disampaikan Akbar Ali saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (29/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri warga Kelurahan Tanjung Harapan bersama sejumlah tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan sosial yang lebih merata.

Akbar Ali menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, anak terlantar, serta kelompok rentan lainnya yang berhak memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada tersedianya program pemerintah, tetapi juga diawali dengan data yang valid dan mutakhir.

“Pendataan yang akurat menjadi kunci agar bantuan dan program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Akbar Ali.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, serta instansi terkait untuk lebih proaktif melakukan pendataan dan identifikasi warga yang berhak menerima layanan kesejahteraan sosial.

Selain itu, Akbar Ali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan perda tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat di tingkat bawah, dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya pelayanan sosial yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar pelayanan kesejahteraan sosial dapat menjangkau seluruh warga yang membutuhkan,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Akbar Ali berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan sosial, sekaligus ikut berpartisipasi aktif memberikan informasi mengenai warga yang membutuhkan bantuan sehingga pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih adil, inklusif, serta merata di Kalimantan Utara.

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button