Bapenda Kaji Skema Pajak Pedagang Pinggir Jalan, Penertiban Libatkan OPD Teknis

Titikinfo.com, BERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau mulai mengkaji potensi pendataan dan pengenaan pajak terhadap pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Namun, langkah tersebut dipastikan tidak akan dilakukan secara terburu-buru dan harus melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan pihaknya masih akan melakukan identifikasi serta koordinasi dengan instansi teknis sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Hal itu menyusul arahan pemerintah daerah untuk menata aktivitas pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum.
“Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan OPD teknis, terutama Satpol PP yang memiliki kewenangan penertiban. Aspek perpajakannya juga harus dikaji lebih lanjut,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menurut Djupiansyah, Bapenda perlu memastikan terlebih dahulu jenis usaha dan potensi pajak yang dapat diterapkan kepada para pedagang. Pendataan menjadi langkah awal agar kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut penataan ruang publik. Pasalnya, sebagian pedagang saat ini memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Karena itu, Bapenda akan melibatkan sejumlah OPD, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), untuk menyusun langkah penataan yang terintegrasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami akan identifikasi dulu dan membahasnya bersama OPD terkait. Jadi, bukan hanya soal pajak, tetapi juga bagaimana mengembalikan fungsi fasilitas umum agar tetap sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Djupiansyah menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penerapan pajak bagi pedagang pinggir jalan. Seluruh proses masih berada pada tahap kajian dan koordinasi lintas sektor sebelum kebijakan tersebut dijalankan. (Adv/Rez)





