Lima Persoalan Krusial Hambat RTRW Kaltara, DPRD Minta Segera Dituntaskan

Titikinfo.com, TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara masih menghadapi jalan terjal. Hingga kini, terdapat lima isu strategis yang belum terselesaikan dan menjadi penghambat masuknya pembahasan ke tahap lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kalimantan Utara bersama perangkat daerah mengidentifikasi lima persoalan utama yang harus segera dituntaskan. Kelima isu tersebut meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), batas administrasi wilayah, kawasan hutan dan kehutanan, Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta kesesuaian dengan Program Strategis Nasional (PSN).
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut menjadi langkah mendesak mengingat RTRW merupakan dokumen vital yang akan menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. Menurutnya, lima isu tersebut menjadi titik krusial yang harus segera diselesaikan agar pembahasan RTRW dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Masih ada lima isu strategis yang menjadi sorotan. Ini yang membuat kita belum bisa maksimal masuk ke tahapan lintas sektoral di Kementerian ATR. Semua pihak harus fokus menyelesaikan titik-titik ini,” ujarnya.
Nasir mengingatkan, keterlambatan penyelesaian RTRW berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap pembangunan Kalimantan Utara. Mulai dari terhambatnya investasi, pembangunan infrastruktur, hingga munculnya potensi konflik pemanfaatan ruang di tengah masyarakat.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi utama arah pembangunan Kalimantan Utara. Jika tidak segera dituntaskan, dampaknya bisa meluas, termasuk terhadap pembangunan infrastruktur dan kepastian investasi,” tegasnya.
Meski mendorong percepatan, Nasir menekankan bahwa proses penyusunan RTRW harus tetap mengedepankan kualitas, keberpihakan terhadap masyarakat lokal, serta keseimbangan lingkungan.
“Kita ingin RTRW ini memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat lokal, dan tetap selaras dengan kepentingan pembangunan nasional. Jadi percepatan yang didorong harus tetap komprehensif dan bertanggung jawab,” tambahnya.
DPRD Kaltara optimistis pembahasan RTRW dapat segera dirampungkan melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Kepastian dokumen tata ruang tersebut dinilai sangat penting bagi Kalimantan Utara, terutama sebagai daerah strategis yang berada di kawasan perbatasan dan menjadi salah satu pintu gerbang pembangunan nasional. (*)





