Kasus HIV/AIDS di Kaltara Meningkat, DPRD Dorong Pembentukan Perda Khusus

Titikinfo.com, TARAKAN – Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara mulai menjadi perhatian serius DPRD Kaltara. Bahkan, temuan kasus yang menyasar usia pelajar memicu kekhawatiran dan mendorong Komisi IV DPRD Kaltara mempercepat pembentukan regulasi khusus untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait yang digelar di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menilai penanganan HIV/AIDS tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan biasa. DPRD bahkan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dibandingkan sekedar Peraturan Gubernur (Pergub), karena dianggap memiliki kekuatan hukum yang lebih luas dan mampu mengatur penanganan lintas sektor secara menyeluruh.
“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Syamsuddin Arfah.
Menurut DPRD, kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit turut meningkatkan kerentanan terhadap penyebaran HIV/AIDS. Oleh karena itu, langkah pencegahan yang diukur harus diperkuat sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, pengawasan, hingga penanganan medis yang terintegrasi.
Selain itu, munculnya kasus di kalangan pelajar disebut menjadi alarm serius yang membutuhkan perhatian bersama, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Iswandi Ibrahimsyah menekankan pentingnya kajian hukum yang matang agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Usman, menyebut rancangan regulasi awal diinisiasi oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), namun masih memerlukan harmonisasi lintas perangkat daerah sebelum diterapkan.
Komisi IV DPRD Kaltara pun meminta agar penanganan HIV/AIDS tidak hanya berhenti pada pembahasan regulasi, namun benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan demi menekan angka penyebaran kasus di Kalimantan Utara.





