DPRD Nunukan

Relokasi PKL Alun-alun Ditunda, DPRD Nunukan Minta Kajian Lebih Matang

Titikinfo.com, NUNUKAN – Rencana relokasi pedagang Pasar Tani Alun-alun ke UMKM Center Tanah Merah menuai polemik. Menyikapi hal tersebut, DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan para pedagang, di Ruang Rapat Ambalat I DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026).

RDP tersebut membahas penolakan sejumlah pedagang terhadap rencana pemindahan yang dijadwalkan mulai 10 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta pemerintah daerah menunda sementara relokasi hingga kajian menyeluruh terkait lokasi dan aturan pemindahan benar-benar rampung.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menegaskan, pemerintah daerah harus memaparkan hasil kajian sebelum kebijakan relokasi kembali dijalankan. Menurutnya, keputusan penundaan dilakukan agar pemerintah dapat memastikan lokasi baru benar-benar representatif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi hasil RDP kita dengan DPRD, sudah ada beberapa rekomendasi. Salah satunya pemerintah daerah sambil mengkaji lebih lanjut terkait rencana pemindahan ini, maka untuk sementara relokasi ditunda dulu,” ujar Andi Fajrul.

Ia menambahkan, DPRD masih menunggu hasil kajian yang akan disampaikan pihak pemerintah daerah terkait lokasi relokasi serta aspek legalitas pemindahan pedagang.

“Kita menunggu dulu hasil kajiannya seperti apa. Kemana mereka mau dipindahkan, apakah nantinya tidak melanggar aturan. Kalau kajiannya sudah siap dan dipaparkan ke DPRD, maka akan kita rapatkan kembali,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Ramsah meminta agar Komisi II DPRD dilibatkan secara aktif dalam pembahasan lanjutan terkait relokasi pedagang Pasar Tani Alun-alun.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pedagang sangat penting agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat kecil.

“Kami berharap semua bisa bersinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, terutama PKL yang ada di Alun-alun,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD menekankan bahwa relokasi pedagang harus mempertimbangkan kenyamanan pelaku usaha, dampak ekonomi, serta kepastian aturan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button