DPRD Nunukan

Hari Kartini, DPRD Nunukan Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Titikinfo.com, NUNUKAN – Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, untuk memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar di Hotel Neo Fortuna, Minggu (3/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta diskriminasi.

Dalam sosialisasi itu, Arpiah mengungkapkan bahwa DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas revisi perda guna memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

“Perda Nomor 17 Tahun 2015 sedang direvisi dan nantinya akan dipisahkan menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak agar implementasinya lebih fokus dan optimal,” ujar Arpiah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi secara menyeluruh.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida.

Faridah Aryani menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan revisi perda sebagai langkah memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Nunukan.

“Kami berharap dengan pemisahan perda ini, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal, terarah, dan efektif,” katanya.

Selain membahas penguatan regulasi, sosialisasi juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik, termasuk keterwakilan minimal 30 persen perempuan di lembaga legislatif.

Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai enam bentuk kekerasan yang dilarang, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Nunukan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dilingkungan sekitar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button