Kejar Finalisasi RTRWP, DPRD Kaltara Fokus Tuntaskan Lima Isu Krusial

Titikinfo.com, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memacu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum memasuki tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat. Upaya ini ditegaskan dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRWP, HM Nasir, S.Pi., MM., tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST., serta sejumlah anggota Pansus lainnya. Dalam forum itu, DPRD menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan sebelum dokumen RTRWP dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Nasir menegaskan, setidaknya ada lima isu krusial yang menjadi kunci percepatan, yakni Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), batas administrasi negara, batas perairan, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang (IPPR), serta Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.
“Kelima hal ini harus segera dituntaskan. Tanpa itu, kita belum bisa melangkah ke pembahasan lintas sektoral di pusat,” tegasnya dalam rapat, Selasa (21/4/2026).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi melalui Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Kaltara, Lemansyah, menyampaikan sejumlah perkembangan positif. KP2B disebut telah rampung dan memenuhi target nasional. Selain itu, pembaruan data batas negara dan garis pantai juga telah dilakukan dan dimasukkan dalam rancangan perda.
Meski demikian, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Penyelesaian HKI dan pengawalan PSN Kawasan Industri Tanah Kuning masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, mengingatkan bahwa penyusunan RTRWP bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya strategi yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari batas wilayah hingga investasi dan kebutuhan masyarakat.
“Banyak dinamika yang harus diselaraskan. Oleh karena itu, koordinasi di internal pemerintah daerah harus benar-benar solid sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah provinsi untuk bergerak lebih cepat menyelesaikan seluruh persyaratan yang tersisa agar RTRWP segera difinalisasi dan dapat menjadi landasan ketahanan tata ruang di Kalimantan Utara.
“Semakin cepat tuntas, semakin kuat dasar kita dalam mengatur pembangunan daerah di masa depan,” simpulnya.





