DPRD Berau

Agus Uriansyah Ingatkan Pentingnya Regulasi dan PAD dalam Kerja Sama Pengelolaan Aset Daerah

Titikinfo.com, BERAU — Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menilai bahwa setiap bentuk kerja sama pengelolaan aset wisata atau sumber daya daerah antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi merupakan hal yang wajar selama mekanismenya sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan daerah.

Menurutnya, hal terpenting dalam kolaborasi lintas pemerintahan adalah memastikan hak pendapatan daerah tetap terjaga, terutama bagi aset yang selama ini memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang perlu diperhatikan adalah skema kerja samanya seperti apa agar kontribusi PAD tetap diterima daerah,” tegas Agus, Rabu (5/11).

Ia menegaskan bahwa kekhawatiran muncul bukan pada kerja sama antarpemerintah, tetapi ketika pengelolaan aset strategis justru diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan, apalagi kepada individu atau investor asing yang berpotensi mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Yang kita protes itu ketika aset penting dikelola pihak individual atau asing,” ujarnya.

Agus menilai, selama kerja sama dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, kolaborasi tersebut bisa membawa dampak positif bagi masyarakat dan mendorong peningkatan nilai ekonomi daerah.

“Selama masih berada dalam koridor aturan dan memberi manfaat, tentu tidak jadi masalah,” tambahnya.

Ia juga menyinggung bahwa pola serupa sudah pernah diterapkan pada sektor lain, seperti kelautan dan perikanan, di mana pemerintah provinsi memiliki kewenangan lebih luas namun tetap bersinergi dengan daerah.

Agus berharap apa pun bentuk kerja sama yang dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa manfaat ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat tidak terabaikan.

“Kita lihat manfaatnya dulu, jangan sampai ada hak-hak daerah yang tidak dipenuhi,” pungkasnya.

 

Sigit/ADV

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button