Nunukan

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senila Rp 967.581.400 juta

TITIKINFO.COM, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara eks barang hasil tegahan senilai Rp 967.581.400 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan. Selasa, (14/10/25) pagi.

KPPBC yang bersinergi dengan Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2024 sampai dengan September 2025.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Danang Seno Bintoro menjelaskan, Barang hasil tegahan berupa karpet telah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-89/MK/KNL.1303/2025 tanggal 08 Oktober 2025 untuk dilakukan hibah.

“Hibah sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) Karpet yang akan dihibahkan kepada lembaga Barang. Ada sekitar 24 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan pemerintah Kabupaten Nunukan,” ungkap Danang.

Menurut Danang, Barang-barang hasil tegahan lainnya telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-85/MK/KNL.1303/2025 tanggal 30 September 2025, S-87/MK/KNL.1303/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dan S-90/MK/KNL.1303/2025 tanggal 09 Oktober 2025.

Adapun barang-barang yang akan dihancurkan tersebut berupa :

1. Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 3.240 Batang;

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol

sebanyak 1.212 Botol dan 648 Kaleng;

3. Ballpress yang berisi pakaian bekas

sebanyak 147 Koli.

4. Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 12.064 Paket; dan

5. Makanan dan Pakan Ternak yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 275 Bag.

6. Bahan Kimia untuk Pertanian sebanyak 25 Paket.

7. Oli dan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1.260 Botol dan 900 Liter.

Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 967.581.400 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Pemusnahan untuk barang-barang tersebut dilakukan dengan berbagai metode. Untuk Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasannya lalu dibakar di Halaman KPPBC TMP C Nunukan, untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen lalu digiling menggunakan bulldozer, ballpress dengan cara dipotong atau dirusak dan selanjutnya akan dipendam ke dalam tanah di lokasi TPA mamolo Nunukan.

Sementara Kosmetik, Makanan dan Pakan Ternak, Bahan Kimia untuk Pertanian serta Oli dan Bahan Bakar Minyak dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 436.084.340,00 (empat ratus tiga puluh enam juta delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

Danang menambahkan, proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga perbatasan wilayah dan melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

“Seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan,” tutup Danang.

 


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button