TITIKINFO.COM, NUNUKAN – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Tim Satgas Gakkum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Personil gabungan dari Polres Nunukan, Unsur TNI, KSOP, Imigrasi dan BP3MI Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan.
Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah mengungkapkan, Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia, dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 3 2025. Desk ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden melalui Asta bertujuan menjamin hak dan keselamatan seluruh WNI yang bekerja sebaga migran.
“Saat ini, penempatan PMI secara non-prosedural menjadi modus utama dalam TPPO. Oleh karena itu, Bapak Kabareskrim ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penegakan Hukum, untuk memimpin upaya perlindungan dan penegakan hukum secara tegas,” kata Nurul kepada awak media, Rabu (7/5/2025) sore.
Diungkapkannya, Bapak Kapolri, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan juga telah mengidentifikasi agar setiap pelaku perdagangan orang baik perekrut hingga oknum aparat harus diproses secara hukum tanpa mengirimkannya.

“Hari ini, kami ingin menyampaikan kasus penempatan PMI secara ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman WNI ilegal ke Malaysia melalui Kalimantan Utara, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penumpang KM Thalia pada Senin (5/5/2025) dan KM Bukit Siguntang pada Selasa (6/5/2025) diperoleh hasil yakni terungkap 4 kasus, dengan 3 tersangka, dan 19 korban yang diselamatkan. Lalu, pada hari Selasa Tim berhasil mengungkap 5 kasus, 4 tersangka, dan 63 korban diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, total ada 9 laporan polisi yang kami terbitkan dan mengamakan 7 tersangka, dan berhasil mengamankan 82 korban, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non-prosedural ke pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya Pulau Sebatik, menuju Malaysia.
Baca juga : Dapat Upah RM 200 Per kepala, Seorang Pria Asal Nunukan Jadi Otak Penyeberangan Ilegal CPMI
“Para korban diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, baik yang memiliki paspor maupun tidak,” bebernya.
Barang Bukti
Untuk kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan di Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melakukan penyelamatan dan pengiriman sejak tahun 2023 lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar), Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta) dan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Ancaman penjara 5-15 tahun dan denda Rp500 juta-Rp1,5 miliar).
Nurul menjelaskan, Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri, yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa pelindungan hukum yang layak.
Dalam konteks pencegahan dan penindakan kali ini, Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim serta Kemenkomdigi RI untuk melakukan patroli siber dan memblokir akun yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan dan kontrak kerja tersedia sebelum berangkat,” imbuhnya.
Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan warganya yang ingin bekerja di luar negeri, agar mereka memiliki kompetensi yang ditempatkan secara resmi dan aman.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan tegas. Ini bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para pekerja migran,” tegasnya. (*)





