
TITIKINFO.COM, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial A (23) diamankan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur sebut saja Bunga (15) di sebuah kamar hotel atau penginapan di wilayah Nunukan.
Kapolsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan kejadian yang bermula pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar Pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi belajar bersama temannya namun hingga pukul 23.30 WITA, korban tidak juga kembali ke rumah.
“Orang tua korban yang khawatir segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian sekitar pada pukul 00.30 WITA. Kami pun segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban bersama seorang pria di dalam sebuah kamar hotel pada pukul 03.00 WITA,” ungkap Andre pada keterangan persnya bersama media pada Rabu, (19/03/2025) pagi.
Menurut penjelasan korban, pelaku sempat mengajaknya ke penginapan dengan alasan ingin menyewa kamar karena bertepatan ada keluarganya yang datang dari Sulawesi. Setelah tiba di penginapan, pelaku memesan kamar dan mengajak korban masuk, hingga kemudian diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah kami mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, pelaku kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Andre.
Adapun proses penangkapan pelaku menurut Andre dilakukan, Sabtu (1/3/2025) di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Nunukan agar selalu mengawasi anak-anak mereka dengan lebih ketat dan memastikan mereka berada di lingkungan yang aman. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andre.