Pemkab Nunukan Siap Salurkan THR bagi Aparatur Jelang Hari Raya

Titikinfo.com, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan kesiapan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Hari Raya. Kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
“Dua hari lalu kami telah menerima salinan peraturan tersebut. Pada dasarnya, THR ini bisa dikatakan sebagai gaji ke-14,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penerima THR mencakup kepala daerah, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai aturan yang berlaku.
Terkait besaran THR, Raden Iwan menjelaskan bahwa jumlah yang diterima pada prinsipnya setara dengan gaji bulan sebelumnya. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah menyatakan siap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Adapun mekanisme teknis penyaluran THR akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.
“Secara prinsip anggaran sudah siap, dan mekanisme penyalurannya akan kami tuangkan dalam regulasi daerah,” tambahnya.
Ia berharap, pemberian THR ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Selain sebagai bentuk apresiasi dari negara, THR juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” ungkapnya.
Menurutnya, pencairan THR secara serentak akan memberikan dampak signifikan terhadap geliat ekonomi.
“Jika seluruh pegawai menerima THR dalam waktu bersamaan, tentu akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi yang cukup besar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa meskipun THR merupakan bentuk perhatian pemerintah, kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
“THR adalah bentuk apresiasi, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Kita patut bersyukur atas perhatian pemerintah melalui kebijakan ini,” tutupnya. (*)





