
TITIKINFO.COM, NUNUKAN – Akibat kecanduan bermain judi online (Slot) pemuda berinisial BY (25) di Nunukan dilaporkan oleh orang tuanya sendiri inisial S (40) lantaran nekat menggadai barang-barang elektronik dan mobil yang berada di Toko orang tuanya dengan total kerugian mencapai 230 juta Rupiah.
Menurut Kapolsek KSKP Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan setiap kali tersangka akan menggadai barang berupa frezzer dan kulkas tersebut, tersangka yang merupakan anak Kandung Korban meminta kunci rumah dan toko kepada korban dengan modus ingin mengantar es batu kepada pemesan atau pelanggan.
“Sedangkan untuk 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang juga digelapkan oleh tersangka, sebelumnya korban menyuruh tersangka untuk mengantarkan es batu kepada pemesan dengan menggunakan mobil milik korban, namun tersangka malah menggadai mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban (orang tuanya).” Ungkap Andre pada keterangan Pers Rabu, 19/03/2025 pagi.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dalam lingkungan keluarga jo Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya 900 Rupiah.
Sementara itu, Andre mengaku masih melakukan pengembangan kasus penggelapan tersebut untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penadahan sejumlah barang yang digadaikan tersangka BY.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam penadahan barang yang digadaikan tersangka BY,” ungkap Andre.





