HukumNunukan

Diduga Uang Rp 7,2 Miliar Digelapkan, Anggota Koperasi Merta Sari Desa Tabur Lestari Lapor Polisi

TITIKINFO.COM, NUNUKAN- Uang pengembalian senilai Rp 7,2 Miliar yang diberikan oleh PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) kepada Koperasi Merta Sari Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara diduga telah digelapkan.

Asdam Bin Andi Matong selaku pengurus dan anggota koperasi mengatakan, ia telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi kepihak kepolisian pada (3/5/2025).

Asdam menjelaskan, pada tahun 2018 izin koperasi yang berupa Hutan Tanah Rakyat (HTR). Lalu pada tahun 2020 lalu pihak koperasi melakukan kerjasama dengan pihak NJL dikarenakan lahan yang berada di kawasan HTR merupakan milik perusahaan NJL.

“Setelah mencapai kesepakatan, Pihak perusahaan NJL bersama pihak Koperasi Warga melakukan kerjasama dan perusahaan NJL memberikan penyelesaian kepada koperasi sebesar RP 150 juta perbulannya dan berjalan dari tahun 2020 hingga 2025 bulan Januari,” ungkap Asdam pada Titikinfo.com Kamis, (15/05/2025) siang.

Dikatakannya Asdam, namun anggota koperasi sebanyak 320 orang tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Lantaran, ketua koperasi tidak transparan dan tidak pernah mengadakan rapat membahas pemasukan dan pengeluaran dari koperasi.

Sehingga, anggota koperasi menanyakan dimana keberadaan uang cadangan yang sudah berjalan selama 4 tahun antara pihak perusahaan dan pihak koperasi.

“Kemana uang kompensasi yang berjalan selama 4 tahun itu. Sampai hari ini tidak pernah ada yang namanya rapat triwulan persemester, tidak pernah ada rapat rencana anggaran pelaksana (RAP), dan setelah saya menelusuri dan bertemu dengan bendahara koperasi, pihak bendahara mengatakan tidak ada uang,” ungkapnya.

Padahal, pihak perusahaan telah menunjukkan dan memberikan bukti transfer uang setiap bulannya dari pihak perusahaan berjalan lancar. Sehingga, pengurus Koperasi menyimpulkan adanya dugaan penggelapan dan Kompensasi dengan jumlah yang besar yang dilakukan oleh beberapa pengurus koperasi tersebut.

Sebab, pihak perusahaan sudah menerapkan aturan dan kepatuhan pada undang-undang yang berlaku sehingga melaksanakan kewajibannya dengan menyetor uang pembebasan setiap bulannya kepada koperasi yang berjalan selama 4 tahun.

“Jadi yang saya tuntut disini adalah pertanggungjawaban dari ketua Koperasi, adapun pengakuan uangnya dilarikan kesana atau kesini biar yang bersangkutan aja yang menjelaskan nantinya, intinya kita melaporkan ke polisi semoga bisa segara di tindaklanjuti,” jelasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button