
TITIKINFO.COM, NUNUKAN – Aparat Polsek Kota Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 4 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikirim ilegal ke serudung Sabah Malaysia untuk di pekerjakan disebuah Perusahaan Kayu bernama (USAHAWAN BORNEO GROUP).
Kapolsek Nunukan Iptu. Teguh Imam Santoso menjelaskan, Kejadian berawal Pada hari Kamis, Tanggal 24 April 2025 Sekira Pukul 16.00 Wita, Bertempat di Dermaga Sei Ular Desa Sekaduyan Taka, Kec. Seimanggaris. Pada saat itu personel Polsek melaksanakan pengamanan ketibaan kecepatan dari Sei Bolong tujuan Sei Ular.
Lebih lanjut, setelah penumpang (korban) turun sekitar 3 orang dewasa dan 1 orang anak, kemudian petugas mendekati penumpang tersebut dan bertanya “mau kemana”, lalu salah satu penumpang tersebut menjawab “mau ke Perusahaan BSI rayon D” kemudian petugas bertanya “Bukan kalian mau ke sebelah kah ke kalabakan, penumpang tersebut menjawab “TIDAK” lalu petugas bertanya lagi “siapa nanti yang jemput” lalu dijawab lagi “ADA NANTI YANG JEMPUT” dan tidak lama kemudian Terlapor yang mengaku bernama YN (33) datang untuk menjemput penumpang tersebut.

“Kedatangan YN (33) langsung di interogasi oleh petugas dan saat itu juga terlapor mengakui bahwa ke 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut mau di bawa ke serudung Malaysia untuk di pekerjakan pada sebuah Perusahaan bernama Usahawan Borneo Group” ungkap Teguh pada awak media saat rilis, Kamis (01/05/25) siang.
Kemudian dikatakan Teguh, setelah mengakui kesalahannya Personil Polsek Nunukan langsung mengamankan tersangka YN (33) beserta 4 korban berikut dengan barang bukti di Polsubsektor Sei Ular yang selanjutnya dibawa ke Polsek Nunukan untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka YN (33) mengaku mendapatkan keuntungan mulai dari biaya perjalanan Nunukan ke Malaysia serta keuntungan dari perusahaan setelah CPMI bekerja diperusahaan, iya mengaku akan di Upah oleh pihak perusahaan sebesar RM 200 per orang setiap bulannya”, terangnya.
KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Dari hasil penyelidikan Setelah Polsek Nunukan mengamankan 3 korban beserta anak WNI, yang mana akan bekerja di Malaysia, kemudian dilakukan interogasi singkat dan diperoleh informasi bahwa tiba-tiba YN (33) yang mengurus, membantu, menjemput hingga memberangkatkan calon PMI tersebut dari Kab. Nunukan menuju ke Malaysia secara non prosedural.
Hingga Berdasarkan informasi tersebut kemudian Pada hari kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.30 wita, kemudian tiba-tiba pelaku YN (33) di amankan di rumahnya yang beralamat di dermaga spead sei ular, alamat Jl. Sei ular RT. 01 Ds. Sekaduyan Taka Kec. Sei Menggaris Kab. Prov Nunukan Kaltara.
Kemudian tersangka YN (33) dibawa kantor polsek nunukan untuk melakukan proses lebih lanjut, setelah memenuhi alat bukti yang cukup, maka dilakukan gelar perkara peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka untuk dilakukan penangkapan terhadap YN (33).
Mengenai barang bukti yang amankan, Uang Tunai RM. 1000 (seribu ringgit), 1 (satu) Unit HP VIVO warna Hitam, 1 (satu) Unit Real men C2 warna hitam, 4 (empat) lembar tiket kapal PELNI.
Kini YN (33) ditahan di Polsek Nunukan dan dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI No. 18 Tahun 2017 PPMI.





