Nunukan

Operasi Patuh Kayan 2026 Dimulai, Polres Nunukan Prioritaskan Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas bersama Kasat Lantas AKP Jounanda W.K. memperkenalkan pola penindakan Operasi Patuh Kayan 2026 yang berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan mengedepankan ETLE, penindakan manual, dan pendekatan humanis

Titikinfo.com, NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan resmi menggelar Operasi Patuh Kayan 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menegaskan bahwa Operasi Patuh Kayan 2026 mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap para pelanggar lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas utama,” ujar Boni pada Sabtu, (6/6/2026).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Jounanda W.K. S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pola penindakan dalam operasi kali ini mengombinasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual, dan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Berdasarkan pola operasi yang telah ditetapkan, sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui sistem ETLE, baik menggunakan kamera statis, ETLE mobile, maupun perangkat pendukung lainnya. Kemudian 30 persen dilakukan melalui tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.

Sedangkan 10 persen sisanya mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, sosialisasi, dan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan.

Menurutnya, Operasi Patuh Kayan 2026 berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Operasi Kepolisian.

Polres Nunukan berharap pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan helm standar, mengenakan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain penegakan hukum, operasi ini juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan upaya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dengan mengusung tema “Fokus Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas, Keselamatan untuk Kemanusiaan”, Polres Nunukan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi terciptanya jalan raya yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button