DPRD Kaltara

Percepat Payung Hukum Sungai Kayan, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perizinan Air

Titikinfo.com, TARAKAN – Komitmen menghadirkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan terus dikebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan kembali diperdalam.

Rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Tarakan, Kamis (23/4/2026), menjadi momentum penting untuk menguliti substansi regulasi secara lebih komprehensif.

Dipimpin Anggota Pansus III, Aluh Berlian, bersama Ketua Pansus Arming dan anggota lainnya, forum tersebut turut melibatkan tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka membahas pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi lapangan.

Aluh Berlian menegaskan, posisi Sungai Kayan sangat vital bagi kehidupan masyarakat Kaltara. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab berbagai kepentingan sekaligus menjaga keberlanjutan.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah. Dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi, semuanya bergantung pada sungai ini. Kita ingin regulasi ini memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam pembahasan, sejumlah isu krusial mengemuka. Mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tak hanya itu, aspek kearifan lokal juga mendapat perhatian serius. Tim pakar menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem.

Di sisi lain, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengingatkan adanya tekanan yang kian meningkat terhadap Sungai Kayan. Alih fungsi lahan serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menjadi faktor yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif dan tegas.

Karena itu, sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya menjadi kunci agar Raperda ini tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Pansus III pun menargetkan pembahasan Raperda ini rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltara. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button